RADARLEBONG.ID - Selain upah tanam MT II yang diduga terindikasi korupsi oleh Pjs Kades Danau Liang.
Salahsatu poin laporan lainnya yang disampaikan BPD Desa Danau Liang yakni mengenai pengadaan bibit lele yang diduga tidak melibatkan warga, melainkan dikelola oleh Pendamping Lokal Desa (PLD).
PLD Desa Danau Liang Erwandi, angkat bicara, dan ia pun menegaskan tidak terlibat dalam pengadaan bibit lele tersebut.
"Masalah Pengadaan Bibit Lele di Desa Danau Liang saya tidak terlibat. Seperti yang dilaporkan BPD kepada Kejari. Saya sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan bibit Lele.
BACA JUGA:Upah Garap MT II Desa Danau Liang Belum Dibayar, Camat Lebong Tengah Irit Bicara
Pengadaan bibit lele ini murni dilakukan oleh pemerintah desa. Saya tidak memiliki keterlibatan dalam hal ini. Sebagai PLD, peran kami hanya memberikan pendampingan kepada desa," ungkap Erwandi kepada Radar Lebong.
Erwandi menyatakan bahwa sebagai PLD, mereka tidak terlibat dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) desa.
Hal ini merupakan kewenangan desa, dan sudah ada jajaran desa yang bertanggung jawab atas pembuatan SPJ tersebut.
"Saya tidak terlibat dalam pengadaan bibit lele atau pembuatan SPJ ini. Pembuatan SPJ merupakan kewenangan desa, yaitu kades, Sekdes, dan kaur Keuangan, bukan kewenangan kami sebagai PLD. Kami hanya mendampingi desa," jelas Erwandi.
BACA JUGA:Pjs Kepala Desa Danau Liang Bantah Dugaan Upah Garap yang Belum Dibayar
Terkait laporan BPD terhadap Pedamping ke Kejaksaan,
Erwandi menyatakan bahwa itu adalah hak BPD dan mengundang mereka untuk melapor jika memang ada sumber yang benar sehingga kades dilaporkan.
"Namun, saya tegaskan bahwa saya sebagai PLD Desa Danau Liang tidak terlibat dalam pengadaan bibit lele ini.
Dana pengadaan bibit sebesar Rp 34.539.300, dilakukan pada bulan Mei sebelumnya, sudah panen dan berhasil.
Namun, tidak ada laporan yang disampaikan kepada kami. Saat ini kegiatan tersebut sudah tidak berjalan lagi," ungkap Erwandi. (arp)