Mustarani menyatakan bahwa Pemkab Lebong bersama dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lebong telah berkonsultasi dengan Kemendagri.
Dalam situasi di mana APBD Perubahan tidak ada, kesulitan untuk memenuhi ketentuan 40 persen di tahun 2023 sesuai dengan edaran Kemendagri sangat terasa.
"Jadi, sepenuhnya diserahkan kepada kemampuan daerah," ungkap Mustarani.
Lebih lanjut, Mustarani menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konsultasi, hibah untuk Pilkada 2023 akan diperoleh dari pergeseran anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Yangmana, pada tahun 2023, pendanaan Pilkada 2024 akan disiapkan sesuai dengan kemampuan daerah. Jumlahnya tidak akan signifikan.
" Yang terpenting bahwa pada tahun 2024, seluruh pendanaan hibah untuk Pilkada 2024 dapat terpenuhi, dan
Pemkab Lebong sepenuhnya mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 hingga mencapai kesuksesan," tandasnya.(bye)