Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp 10 juta, Ini Penjelasan Menag

Selasa 14-11-2023,13:16 WIB
Reporter : radarlebong
Editor : radarlebong

RADARLEBONG.ID - Pada tanggal 13 November 2023, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 105 juta per jemaah.

Usulan ini dilakukan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, mengikuti mekanisme pembahasan biaya haji yang telah ditetapkan.

Usulan ini didasarkan pada Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Pasal 44 undang-undang tersebut, BPIH bersumber dari berbagai dana, termasuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang,Cek Disini

Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam skema usulan biaya haji. Pemerintah, dalam Raker DPR, fokus pada besaran BPIH tanpa memperhitungkan komposisi besaran Bipih dan Nilai Manfaat.

"Setelah disetujui BPIH, Panitia Kerja (Panja) BPIH akan membahas rinciannya, termasuk besaran BPIH yang dibayar jemaah dan Nilai Manfaat," papar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI.

Kenaikan usulan BPIH 2024 dipengaruhi oleh faktor kurs Dolar dan Riyal yang meningkat, serta penambahan layanan.

Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menjelaskan bahwa perubahan kurs mempengaruhi harga layanan seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

BACA JUGA:Biaya Haji Diusulkan Naik, Paspor Haji di Lebong Sudah Siap

Pada 2023, usulan BPIH rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11. Setelah pembahasan Panja BPIH, disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26.

"Biaya Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), sedangkan yang berasal dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%)," jelasnya.

Usulan BPIH 2024 mencakup berbagai komponen layanan, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah - Muzdalifah - Mina (Armuzna), pelindungan, layanan di embarkasi atau debarkasi, keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Hilman memperkirakan proses pembahasan di Panja BPIH akan berlangsung sekitar satu atau dua bulan.

"Panja akan membahas asumsi kurs yang paling ideal dan melakukan pengecekan harga layanan di dalam negeri dan di Arab Saudi," smabungnya.

Kategori :