RADARLEBONG.ID – Satlantas Polres Lebong mencatat sepanjang tahun 2023 jumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebong mencapai sebanyak 24 peristiwa lakalantas.
Dari jumlah itu, 3 orang pengendara Meninggal Dunia (MD), bahkan 1 diantaranya tewas ditempat.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos M.Si mengatakan sebanyak 24 kasus peristiwa lakalantas yang terjadi di wilayah hukum Polres Lebong tersebut, terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober 2023.
Peristiwa kecelakaan ini mayoritas adalah laka tunggal yang menyebabkan 1 orang pengendara meninggal ditempat.
“Iya, untuk jumlah lakalantas ada sebanyak 24 peristiwa yang sudah terjadi sepanjang tahun 2023,” kata Arief Abdullah.
BACA JUGA:PAD PKB Lebong Belum Capai Target, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Bawaslu Lebong Surati Bupati dan Dinas PMD, Apa Isinya?
Disebutkannya, adapun 24 peristiwa lakalantas ini tercatat Januari 4 kasus, Febuari 1 kasus, Maret 5 kasus, April 2 kasus, Mei 1 kasus, Juni 3 kasus, Juli 0 kasus, Agustus 2 kasus, September 2 kasus, dan Oktober 4 kasus.
Kemudian, untuk jumlah korban meninggal dunia 3 orang, luka berat 13 orang, luka ringan 16 orang.
“Dari total kasus peristiwa kecelakaan yang tercatat ini, jumlah kerugian material secara global sebesar Rp 31.200.000,” terang Kasat.
Kasat menambahkan, tingginya angka peristiwa lakalantas yang terjadi harus menjadi catatan bersama.
Terutama bagi para orangtua untuk lebih selektif dalam memberikan izin kepada anaknya untuk mengendarai kendaraan bermotor, karena untuk berkendara harus memiliki SIM.
Untuk menekan terjadinya peristiwa lakalantas tentu kesadaran kesadaran masyarakat Lebong dalam berlalulintas harus terus ditingkatkan.
“Kami berharap, semua masyarakat Lebong bisa meningkatkan disiplin dengan tertib dalam berlalulintas dijalan raya. Sehingga bisa meminimalisir pelanggaran dan menurunkan angka kecelakaan lalulintas,” pungkasnya.