RADARLEBONG.ID - Bagi kalian yang belum beruntung untuk berkarir di perusahaan batu bara milik BUMN, PT Bukit Asam (PTBA) tbk, jangan berkecil hati. Berikut ada informasi lowongan kerja di BUMN lainnya.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka lowongan kerja bagi lulusan S1 dan S2.
Program Officer Development Program (ODP) ini menawarkan kesempatan emas bagi lulusan baru untuk memulai karir di lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji.
Lowongan kerja ini terbuka untuk lulusan dari berbagai bidang studi, termasuk ekonomi, akuntansi, hukum, dan teknologi informasi.
Calon pelamar harus memenuhi persyaratan umum, seperti warga negara Indonesia, beragama Islam, dan memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
BACA JUGA:Seleksi TEKAD Kemendesa 2023, Ini Rencana Penempatan dan Kebutuhan di 9 Provinsi Bagian Timur
Selain itu, calon pelamar juga harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan program ODP BPKH.
Kualifikasi dan kompetensi tersebut dapat dilihat di website resmi BPKH.
Pendaftaran lowongan kerja ini dibuka mulai tanggal 1 November 2023 dan akan ditutup pada tanggal 7 November 2023.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website resmi BPKH.
Persyaratan Umum
Calon pelamar perlu memenuhi sejumlah persyaratan umum berikut untuk mendaftar dalam program ini:
BACA JUGA:Dua Bagian Preliminary Test yang Harus Diketahui Pelamar PT Bukit Asam tbk
- Warga Negara Indonesia: Program ini terbuka hanya untuk warga negara Indonesia.
- Beragama Islam: Sebagai program yang berkaitan erat dengan pengelolaan Keuangan Haji, persyaratan ini harus dipenuhi.
- Kesehatan Jasmani dan Rohani: Kondisi kesehatan, baik fisik maupun mental, sangat penting.
- Kualifikasi dan Kompetensi: Calon pelamar harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan program.
- Integritas dan Kepribadian: Integritas yang tinggi dan kepribadian yang baik menjadi nilai tambah.
- Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara.
- Bebas dari Pemecatan Tidak Hormat: Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
- Tidak Terlibat dalam Partai Politik: Tidak sedang menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik.
- Tidak dalam Proses Peradilan: Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan.
BACA JUGA:Simak Tips Ini! Kesempatan Lulus Preliminary Test PT Bukit Asam 2023
Dokumen yang Dibutuhkan