RADARLEBONG.ID – Predator yang mengincar anak dibawah umur dengan melakukan tindakan asusila masih mengintai. Buktinya, hanya kurun waktu hitungan bulan sudah 2 kasus asusila dengan anak dibawah umur sebagai korban terjadi di Kabupaten Lebong.
Kasus pertama adalah dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dialami oleh Bunga (bukan nama sebenarnya, red) yang masih berusia 15 tahun.
Sementara kasus kedua, kasus dugaan tindak pidana pencabulan dengan korban Kuntum (bukan nama sebenarnya, red) yang masih berusia dua tahun. Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lanjutan di Unit PPA Satreskrim Polres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo S.Tr.K, S.IK, MH menjelaskan dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut terungkap setelah Bunga (15) menceritakan kepada orang tuanya jika dirinya telah diajak berhubungan badan oleh pacarnya, yaitu RE (18) warga Kecamatan Amen.
BACA JUGA:Pasca Sanggah, 4 Pelamar PPPK di Lebong Akhirnya Lolos
Bahkan saat itu ia mengaku jika perbuatan tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali kurun waktu 1 tahun terakhir. Peristiwa tersebut oleh orang tua korban langsung dilaporkan ke Polres Lebong untuk diproses secara hukum.
“Dari hasil pemeriksaan tindakan persetubuhan tersebut pertama kali dilakukan tersangka di salah satu pondok di Danau Picung. dan kejadian terakhir dilakukan di rumah tersangka sendiri pada September lalu,” jelas Rizky.
Sementara itu, kasus kedua berupa pencabulan anak dibawah umur bermula saat orang tua korban menitipkan korban kepada pengasuh berinisial D yang ada di wilayah Kecamatan Bingin Kuning 27 September 2023 lalu. Selain menjadi pengasuh, D diketahui juga berprofesi sebagai tukang urut. D kemudian menitipkan korban kepada suaminya yaitu Yu (46) karena mendapatkan panggilan untuk mengurut pelanggannya. Melihat kondisi rumah yang sepi, saat itulah Yu melancarkan aksinya. Korban dibaringkan di depan Tv selanjutnya dicabuli korban dengan menggunakan tangan.
BACA JUGA:Dinsos Lebong Salurkan Bansos Sakit Rp 300 Juta untuk 121 Jiwa
Kecurigaan orang tua korban muncul setelah menjemput korban sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB. Saat dijemput, anaknya langsung memeluknya sambil menangis. Orang tua korban sempat menanyakan apa yang terjadi kepada D, karena hal tersebut jarang terjadi.
Sampainya dirumah korban ini masih menangis. Saat orang tuanya menggantikan popok anaknya saat itulah ia menemukan kejanggalan pada alat vital korban. Korban sempat memeriksakan kondisi tersebut ke bidan desa setempat hingga akhirnya diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan ke RSUD Lebong.
“Atas perbuatan tersebut tersangka Yu dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E undang-undang RI dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat.