Surya Airways Masih Menunggu AOC, Perizinan Masih di Kemenhub

Minggu 22-10-2023,10:57 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

RADARLEBONG.ID - Maskapai baru Surya Airways masih dalam proses mendapatkan izin operasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Maskapai ini telah mendapatkan izin usaha, tetapi masih harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC).

Berikut adalah tahapan dan kewajiban yang harus dipenuhi Surya Airways untuk mendapatkan AOC:

Tahap Pra Permohonan

Pada tahap ini, Surya Airways harus mengajukan permohonan kepada Kemenhub. Permohonan harus memuat informasi dasar tentang maskapai, seperti nama, alamat, dan jenis pesawat yang akan dioperasikan.

BACA JUGA:Surya Airways Mengudara Tahun Depan, Berikut Daftar Rute Penerbangan Domestik dan Internasional!

Tahap Permohonan Resmi

Pada tahap ini, Surya Airways harus mengajukan permohonan resmi kepada Kemenhub. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti laporan keuangan, struktur organisasi, dan SOP pelayanan penumpang.

Tahap Evaluasi Dokumen

Pada tahap ini, Kemenhub akan melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh Surya Airways. Jika dokumen-dokumen tersebut memenuhi persyaratan, maka Kemenhub akan mengeluarkan surat rekomendasi.

BACA JUGA:Benny Rustanto: Pemilik Surya Airways, Tokoh Berpengalaman di Industri Penerbangan

Tahap Inspeksi dan Demonstrasi

Pada tahap ini, Kemenhub akan melakukan inspeksi dan demonstrasi terhadap fasilitas dan operasional Surya Airways. Jika inspeksi dan demonstrasi tersebut berhasil, maka Kemenhub akan mengeluarkan sertifikat AOC.

Selain harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan AOC, Surya Airways juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain:

BACA JUGA:Surya Airways, Maskapai Baru Milik Pengusaha Indonesia yang Siap Bersaing

  1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan.
  2. Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 unit dan menguasai paling sedikit 2 unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
  3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga.
  5. Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi.
  6. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan, kepada Kemenhub.
  7. Menyerahkan laporan kinerja keuangan kepada Kemenhub.
  8. Melaporkan perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha, domisili badan usaha, dan kepemilikan pesawat udara kepada Kemenhub.
  9. Memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
Kategori :