RADARLEBONG.ID - Masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023 telah dibuka pada 19 Oktober 2023 dan akan berakhir pada 21 Oktober 2023.
Masa sanggah ini adalah kesempatan bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2023 dan syarat-syarat yang wajib dipenuhi.
Untuk mengajukan sanggahan CPNS 2023, pelamar dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Dia Jumlah Soal SKD dan Passing Grade CPNS 2023!
- Login ke laman SSCASN BKN.
- Klik menu "Layanan Informasi".
- Klik "Status Kepesertaan".
- Jika status Anda adalah "Tidak Memenuhi Syarat", maka Anda dapat mengajukan sanggahan.
- Klik tombol "Ajukan Sanggah".
- Isi formulir sanggahan dengan benar dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah.
- Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.
- Klik tombol "Akhiri Proses Sanggah".
- Tunggu pengumuman hasil sanggah.
BACA JUGA:Bukan Hanya Soal Jawaban Benar, Pahami Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk mengajukan sanggahan CPNS 2023:
- Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
- Alasan sanggah harus berdasarkan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran.
- Pastikan isian alasan sanggah sesuai dengan dokumen yang telah diunggah.
- Sanggahan hanya dapat dilakukan satu kali.
- Sanggahan harus dilakukan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman kelulusan.
Masa sanggah CPNS 2023 adalah kesempatan bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk memperbaiki hasil seleksi administrasi.
BACA JUGA:Lulus Seleksi Administrasi? Selamat, Yuk Cetak kartu Ujian CPNS 2023 Ini Caranya!
Dengan memahami syarat-syarat sanggah dan mengikuti langkah-langkahnya, Anda dapat menyampaikan sanggahan dengan benar dan memiliki kesempatan untuk lolos seleksi administrasi.