Kemendagri Ingatkan Pemda Segera Selesaikan Pembahasan Dana Hibah Pilkada 2024

Senin 16-10-2023,11:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada 2024 di Lebong Belum Temui Titik Terang

Dikutip dari Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tertanggal 29 September 2023 tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota wajib menganggarkan Dana Hibah Pilkada 2024 dalam APBD 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD 2024 sebesar 60 persen. 

Pada point 2 disebutkan bahwa Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah memastikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota TA 2023 dan Ranperda tentang APBD Kabupaten/Kota TA 2024 tersedia alokasi anggaran yang cukup untuk kegiatan Pilkada tahun 2024 pada APBD Kabupaten/Kota. 

 

Kategori :