RADARLEBONG.ID - Final, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mencatat ada 5 Partai Politik (Parpol) melakukan pergantian bakal calon legislatif (bacaleg) pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Diketahui, pencermatan DCT berlangsung sejak 24 September hingga 3 Oktober lalu. Ke-5 Parpol tersebut adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang melakukan pergantian bacaleg pada Dapil Lebong 1,
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Lebong 2, Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil Lebong 1, Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Lebong 3 dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) melakukan pergantian bacalegnya untuk Dapil Lebong 2.
Koordinator Divisi Teknis Penyelanggara KPU Lebong Sugianto, mengatakan dari tahapan pencermatan DCT yang dilakukan ada 5 Parpol yang melakukan pergantian bacaleg mereka.
Sementara itu Parpol lainnya hanya sebatas singkronisasi rancangan DCT ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Walaupun Parpol tidak melakukan pergantian, setiap Parpol wajib untuk melakukan singkronisasi rancangan DCT ke Silon," katanya.
Lanjut Sugianto, untuk tahapan selanjutnya, hari ini (6/10), KPU Lebong akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT.
Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil vermin terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT.
"Awalnya vermin ini dilakukan mulai tanggal 4 Oktober, namun ada surat terbaru dari KPU RI dan tahapan ini akan mulai dilaksanakan 6 Oktober 2023," singkatnya. (bye)