RADARLEBONG.ID - Dalam era digital seperti sekarang, banyak orang mengandalkan aplikasi pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial mereka. Pinjol seperti menjadi solusi cepat ketika mereka memerlukan dana tambahan.
Namun, muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat, apakah meminjam pinjaman online (pinjol) diperbolehkan dalam Islam?
Ustadz Hilman Fauzi, dalam sebuah video di media sosial memberikan penjelasan mendalam tentang hukum meminjam pinjaman online (pinjol) dalam Islam.
Berhutang dalam Islam
Ustadz Hilman menjelaskan bahwa dalam Islam, berhutang adalah hal yang diperbolehkan, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Hidup Terbebani Hutang? Ustadz Adi Hidayat Bagikan Doa Pelunas yang Diajarkan Nabi Muhammad
Pertama, seseorang boleh berhutang hanya dalam situasi yang sangat mendesak. Ini berarti bahwa berhutang harus menjadi pilihan terakhir ketika tidak ada alternatif lain.
Selanjutnya, berhutang boleh dilakukan untuk kebutuhan yang juga sangat mendesak. Artinya, pinjol harus digunakan untuk hal-hal yang benar-benar diperlukan, bukan hanya untuk memenuhi keinginan pribadi.
Menghindari Praktik Haram
Ustadz Hilman juga mengingatkan agar berhutang tidak mengarah kepada praktik-praktik haram, seperti riba.
Riba adalah praktik yang dilarang dalam Islam, dan seseorang harus memastikan bahwa pinjol yang diambil tidak mengandung riba atau praktik-praktik yang melanggar syariah.
BACA JUGA:Empat Amalan Menarik Rezeki: Pesan Syekh Ali Jaber yang Perlu Diterapkan!
Selain itu, Ustadz Hilman menekankan pentingnya memiliki niat yang kuat untuk membayar hutang tersebut.
Terlalu sering, orang lupa atau malas untuk membayar hutang, dan ini sangat tidak dianjurkan dalam Islam.
Ustadz Hilman Fauzi menyimpulkan dengan mengingatkan bahwa berhutang adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati dan dalam kondisi yang sangat mendesak.