RADARLEBONG.ID - Masih ingat dugaan asusila yang diduga dilakukan oknum petugas rutan atau rumah tahanan KPK berinisial M terhadap istri tahanan beberapa waktu lalu.
Dikabarkan, mulai 7 September 2023 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan memecat oknum petuga srutan tersebut.
"Terkait dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila oleh petugas rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap Saudara M," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/9) dikutip dari jpnn.com.
Tindakan tegas berupa pemecatan tersebut, setelah KPK telah melakukan proses investigasi internal
BACA JUGA:PERIH ! Belum Setahun, Segini Jumlah Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Lebong
BACA JUGA:Imingi Uang Rp4 Ribu, Pelaku Asusila di Lebong Tega Gagahi Anak di Bawah Umur
Yangmana, oknum petugas rutan inisial M disangkakan telah melanggar Pasal 3 Huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Selain itu, M juga dinyatakan telah melanggar Pasal 5 Huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Langkah tegas tersebut, merupakan bukti keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai dengan lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.
"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan muruah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan," pungkasnya.
BACA JUGA:MIRIS! Kasus Asusila pada Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Lebong, Modusnya Bikin Elus Dada!
BACA JUGA:Cegah Kasus Asusila, Perlu Tanggungjawab Bersama
Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan KPK telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kemudian, Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 Ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan,
pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.