RADARLEBONG.ID - Bertualang di dunia pinjaman online (pinjol)? Eits, tunggu sebentar! Sebelum kamu menerobos lautan pinjol, ada hal penting yang perlu kamu ketahui.
Pastikan pinjol yang kamu pilih sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini adalah tiketmu menuju perjalanan finansial yang aman.
Berdasarkan data OJK tahun 2023, data mengejutkan muncul: ada sekitar 102 perusahaan pinjol yang telah mendapatkan restu resmi dari OJK.
Nah, izin ini bukan main-main, lho! Ini artinya mereka telah melalui serangkaian proses dan regulasi yang ketat untuk melindungi kepentinganmu sebagai peminjam.
BACA JUGA:Informasi Terkini: 102 Perusahaan Pinjaman Online Diberi Lampu Hijau oleh OJK
OJK mengirim pesan penting lebih aman menggunakan layanan fintech lending yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK. Kenapa? Yuk, simak alasan-alasannya.
Perlindungan Konsumen yang Maksimal
Perusahaan pinjol yang sah dan bersertifikat oleh OJK tunduk pada aturan yang dirancang untuk melindungimu sebagai konsumen. Dari pembatasan suku bunga hingga perlindungan data pribadi, semuanya ada di bawah pengawasan ketat OJK.
Keamanan Data Tak Tertandingi
Layanan fintech lending yang resmi biasanya memiliki langkah-langkah keamanan data yang kuat. Keamanan informasi pribadi dan finansialmu adalah prioritas utama. Ini adalah hal penting di era digital seperti sekarang.
Informasi yang Transparan
Penyedia pinjol yang sah harus memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai biaya, syarat, ketentuan, dan jadwal pembayaran. Ini memungkinkanmu untuk membuat keputusan yang cerdas tentang pinjaman yang kamu ambil.
Penagihan yang Etis
Perusahaan pinjol yang terdaftar oleh OJK diwajibkan untuk menjalankan praktik penagihan yang etis. Mereka tidak boleh melakukan ancaman atau intimidasi dalam upaya penagihan. Kamu bisa tidur nyenyak tanpa harus menghadapi penagihan yang menakutkan.