Kemungkinan Bagi Nasabah Meninggal Saat Masih KPR
meninggal saat masih KPR.
Melihat dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak bank mengenai kelanjutan KPR bagi orang yang meninggal dunia, beberapa hal inilah yang mungkin terjadi.
Kebijakan mana yang akan diambil atau disetujui sebetulnya sangat bergantung dengan keputusan pihak bank itu sendiri.
Setelah itu, pihak bank serta pihak asuransi akan mengkaji keseluruhan situasi dan mencocokkannya dengan klausul asuransi.
Nah, beberpa kebijakan inilah yang akan didapatkan nasabah. Berikut rinciannya:
1. Nasabah yang Memiliki Asuransi Jiwa KPR
Tahukah Anda, ternyata pinjaman KPR rumah bisa saja dikatakan lunas. Bagimana caranya?
Hal ini hanya akan berlaku apabila nasabah yang meninggal saat masih KPR memiliki asuransi jiwa KPR.
Namun tidak hanya itu, ada syarat lain yang harus terpenuhi.
Nah, syarat lainnya yaitu sang nasabah harus memiliki catatan KPR yang baik.
Ini artinya, nasabah tersebut tidak boleh memiliki tunggakan selama masa pembayaran berlangsung.
Dengan demikian, nasabah ini akan memiliki hak atas klaim kematiannya.
2. Nasabah yang Tidak Memiliki Asuransi Jiwa KPR
Lalu bagaimana dengan nasabah yang tidak memiliki asuransi jiwa KPR?
Kalau kejadiannya seperti ini, nantinya sisa pembayaran KPR akan dilimpahkan kepada ahli waris dari nasabah yang bersangkutan.