RADARLEBONG.ID - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sangat diunggulkan karena bisa digunakan membeli rumah secara mencicil dengan jangka waktu panjang.
Namun, bagaimana bila debitur meninggal namun masih tercatat cicilan KPR nya.
Saat ini, KPR rumah adalah sistem pembayaran yang memungkinkan banyak orang bisa membeli rumah. Lalu, bagaimana jiak ada musibah yang membuat sang nasabah meninggal dunia dan menyisakan cicilan KPR rumah?
Dalam jangka waktu yang panjang, memang tidak menutup kemungkinan adanya kejadian yang tidak diinginkan seperti ini.
BACA JUGA: Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah, BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera, & Perumnas Berkolaborasi
BACA JUGA:Cukup Bayar Rp89 Ribu/Bulan, Nikmati Sensasi Paket Internet Rumahan Murah dari PLN, Ini Caranya
Meninggal saat masih ada cicilan KPR tentu tidak diinginkan oleh siapa pun, apalagi dengan gambaran cicilan KPR yang masih menumpuk, cukup menghantui banyak orang.
Sebenarnya jika hal ini terjadi, pihak keluarga tak perlu khawatir karena pihak bank pun telah mempersiapkan solusinya.
Masalah seperti ini dapat diselesaikan berdasarkan kesepakatan awal antara pihak bank dengan sang nasabah.
Status Utang KPR Rumah Bagi Nasabah yang Meninggal
BACA JUGA:Asuransi Rumah untuk Ketenangan Hati, Temukan Alasan Kuat Mengapa Anda Harus Memilikinya
BACA JUGA:Simak ! Cara Dapatkan Uang Tambahan Hanya dari Rumah Saja, Begini Caranya
Memang tidak ada seorang pun yang tahu kapan akan tiba waktunya meninggal, bisa jadi mungkin saat masih memegang utang cicilan KPR.
Lalu, bagaimana status utang KPR rumah bagi nasabah meninggal saat masih KPR tersebut?
Pertama-tama, Anda tentu sudah paham bahwa setiap rupiah kredit yang Anda punya haruslah dibayar lunas kepada pihak bank.