RADARLEBONG.ID - Seorang pemuda di Lebong, inisial Ra (18) ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong.
Ia ditangkap lantaran diduga menyebarkan foto syur mantan pacarnya di media sosial.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda. Welfrid BL Tobing pada Kamis (7/9) malam dikediaman terduga pelaku.
Dijelaskan Kasat, penangkapan terhadap terduga pelaku setelah dilakukan gelar perkara dengan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, dan juga saksi ahli.
BACA JUGA:Nasabah Khayalan, Kejahatan di Balik KUR Bank BUMN di Kabupaten Lebong
BACA JUGA:Tipidkor Polres Lebong Lirik Iuran Pemasangan PDAM TTE Tanpa Meteran
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap ahli didapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, dan pada 7 September 2023, dilakukan gelar penetapan tersangka atas nama inisial Ra," jelas Kasat.
Lebih jauh, adapun perkara tindak pidana pornografi ini bermula dari laporan korban yang tak lain adalah mantan pacar tersangka. Pada Sabtu (19/8), tersangka mengajak korban bertemu dan kemudian tersangka mengajak korban putus hubungan pacaran.
"Tak hanya mengatakan memutuskan hubungan pacaran, tersangka juga mengancam korban akan menyebarkan foto korban," lanjutnya.
Setelah itu, tambah Kasat, tersangka menyebarkan foto korban ke story Instagram, Facebook dan Whatsapp. Korban sempat menangis namun tidak dihiraukan oleh tersangka. Hingga akhirnya, korban mengadu kepada orang tuanya dan membuat laporan ke polisi.
"Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit Hp merek Iphone 6 warna putih dan 1 unit Hp merek Vivo warna biru," singkat Kasat. (wlk)