RADARLEBONG.ID - Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh DPRD Lebong, Selasa (5/9) diyakini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya dari sektor pajak galian C atau pajak yang diambil dari tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Kabupaten Lebong.
Alasannya, sesuai Perda tersebut pajak bisa ditarik oleh pemerintah daerah kepada pemilik tambang yang berizin maupun tambang yang tidak berizin.
Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, mengatakan, sebelumnya pajak hanya bisa diambil dari galian C yang berizin.
BACA JUGA:Per Agustus 2023, Pajak Air Permukaan di Lebong Sudah Over Target dari Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Berdiri Diatas Tanah Wakaf, Bangunan Kantor KUA Pinang Belapis Lebong Diam-diam Hampir Rampung
Dengan adanya aturan terbaru ini, maka pajak juga bisa dipungut dari galian C yang tidak berizin yang artinya PAD dari sektor ini bisa ditingkatkan.
"Ini tentunya menguntungkan daerah. Karena selama ini pajak hanya bisa dipungut dari galian C yang berizin saja," katanya.
Lebih jauh Mustarani, bukan berarti galian C yang tidak berizin ini serta merta dianggap legal, namun pihaknya akan tetap mendorong pemilik galian C yang belum berizin ini untuk mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dengan menarik pajak bukan berarti kita melegalkan aktivitas galian C yang belum mengantongi izin. Kami akan berupaya mendorong mereka untuk bisa mengurus izin usahanya," jelasnya.
Lanjut Mustarani, dengan adanya payung hukum ini, dirinya meminta kepada OPD teknis untuk mulai dari mendata jumlah galian C yang ada di Kabupaten Lebong sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan daerah.
"Sembari mensosialisasikan Perda tersebut, saya juga minta OPD teknis untuk bisa bergerak cepat melakukan pendataan terhadap jumlah galian C yang selanjutnya bisa dijadikan sebagai wajib pajak," demikiannya.(bye)