Jangan Asal Pasang Atribut Kampanye, Pedomani Perdanya

Senin 04-09-2023,14:15 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Redaksi Radar Lebong

RADARLEBONG.ID - Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong Andrian Aristiawan, SH, meminta agar parpol dapat mematuhi aturan pemasangan baliho, spanduk dan Alat Peraga Kampanye lainnya sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2005 tentang Pajak Reklame dan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Kami tidak melarang, tapi pemasangannya harus sesuai dengan aturan karena Pemkab Lebong sendiri sudah memiliki Perda yang mengatur hal tersebut," katanya.

Pemasangan spanduk maupun baliho itu sendiri, lanjut Andrian, diharapkan bisa berkontribusi bagi daerah. Salah satunya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame. 

Disisi lain juga agar penempatan dan pemasangan reklame sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Pemilih Pemula Ada 1.546 Jiwa, Dukcapil Lebong Jemput Bola Rekam KTP-el ke Sekolah

BACA JUGA:Mengapa Asuransi Kendaraan adalah Pelindung Setia Anda?

"Sesuai dengan Perda ada beberapa titik yang dilarang untuk dipasang spanduk maupun baliho, seperti taman milik pemerintah, bahu jalan, tempat pemakaman umum maupun sejulah fasilitas umum lainnya milik pemerintah," jelasnya.

Pihaknya pun tak segan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan baliho maupun spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

Mulai dari peringatan hingga langkah terakhir adalah pembongkaran paksa. 

"Namun jika sampai 3 kali surat peringatan kami tidak digubris, terpaksa kami akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran paksa," tegasnya. (bye)

Kategori :