Satpol PP Lebong Terbitkan SE Ramadan 1447 H, Rumah Makan dan Hiburan Malam Diawasi
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong-foto :tangkapan layar/youtube-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menjelang masuk bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten LEBONG menyiapkan Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan dengan sasaran pelaku usaha rumah makan dan pengelola tempat hiburan malam.
Pemilik restoran, caffe, warung, kedai dan sejenisnya agar lebih menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa khususnya saat buka pada siang hari.
Salah satunya dengan tidak membuka tempat makan secara vulgar dengan cara menutup sebagian tempat usaha mereka menggunakan tabir atau semacamnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lebong, Drs. H. Ahmad Ghozali, mengatakan, dalam waktu dekat ini SE tersebut sudah dibuat dan akan kita sampaikan ke tempat-tempat usaha rumah makan dan tempat hiburan malam.
Nantinya sebelum kita sampaikan SE tersebut kita akan terlebih dulu kitamenyampaikan ke pimpinan yaitu Bupati Lebong.
Selain itu juga kita terlebih dulu kita akan lakukan sosialisasi kepada pemilik usaha rumah makan dan tempat hiburan malam terkait imbauan tersebut.
"Saat ini SE tersebut sedang kita persiapkan kemudian itu akan kita menaikkan nota dinas ke Pak Bupati terkait surat edaran tersebut," katanya.
Lanjut A.Ghozali, menyampaikan, apabila surat edaran tersebut sudah siap dan sudah ditandatangani oleh pak Bupati Lebong H.Azhari,SH.MH, akan segera kita sosialisasikan serta memberikan arahan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha rumah makan dan tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kabupaten Lebong.
Selain itu juga setelah kita telah sampaikan SE tersebut selama bulan suci ramadhan 1447 Hijriah kita akan melakukan pengawasan. Selain itu juga kita akan lakukan razia disetiap tempat hiburan malam langkah itu untuk memastikan selama bulan suci ramadhan tempat hiburan malam tidak melakukan aktifitas saat masyarakat melaksanakan ibabah sholat terawih.
"Nantinya dalam pengawasannya mungkin akan dilaksanakan dengan berkerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya," jelasnya
Ditambahkan A.Ghozali, pihaknya (Satpol PP,red) juga akan membentuk tim khusus dalam menjaga situasi saat umat muslim menjalankan ibadah shalat terawih saat malam hari. Kita berharap surat edaran atau imbauan ini nantinya dapat dipatuhi oleh pemilik usaha rumah makan dan usaha hiburan malam untuk saling menghargai.
"Langkah ini yang bertujuan, agar umat islam yang menjalankan ibadah puasa dapat lebih khusyuk," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
