Apakah Iuran BPJS Kesehatan yang Tidak Dipakai Bisa Diklaim? Simak Penjelasannnya

Rabu 23-08-2023,13:32 WIB
Editor : Redaksi Radar Lebong

RADARLEBONG.ID - BPJS Kesehatan kerap menjadi pahlawan ketika pasiennya harus berurusan dengan masala kesehatan, terlebih jika harus mengeluarkan biaya besar.

Namun sayangnya selain untuk keperluan tersebut, iuran BPJS kesehatan tidak bisa diklaim atau dicairkan. Peserta BPJS kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran perbulan sesuai kelas yang diikuti.

Dengan demikian peserta berhak mendapat jaminan kesehatan jika satu waktu membutuhkan. Hal ini yang menjadi alasan keberadaan BPJS kesehatan, yaitu untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.

Jika seseorang ingin berhenti dari keanggotaan, hal itu tidak mudah dilakukan karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Mulai dari meninggal dunia, hingga pindah kewarga negaraan.

BACA JUGA:Catat ! Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Resmi, NIK KTP Digunakan Sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan

Lantas, bagaimana jika peserta rutin membayar iuran BPJS kesehatan tiap bulan namun tidak pernah sakit, 

apakah dana tersebut dapat diklaim dan diuangkan? Para peserta yang membayar iuran memang berhak mendapakan jaminan kesehatan. Sakit atau tidak, 

kepesertaan BPJS kesehatan tetap berlaku sebagaimana mestinya. Sehingga, jawaban dari pertanyaan diatas adalah tentu tidak. 

Pasalnya BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong. Saat iuran yang selama ini dibayarkan tidak terpakai atau 

tidak diklaim, maka dana tersebut akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.

Meski demikian, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda telah memiliki persiapan 

biaya pengobatan jika suatu waktu dibutuhkan, terlebih jika biaya pengobatan terbilang cukup besar.(*)

Kategori :