RADARLEBONG.ID - Polres Lebong menghentikan pengusutan dugaan korupsi APBDes Bungin Kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran 2017-2018 yang dilaporkan anggota BPD dan masyarakat setempat.
Penghentian pengusutan ini dilakukan menyusul telah diterimanya hasil audit yang dilakukan Inspektorat Lebong yang menyatakan jika tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Bungin tahun anggaran 2017-2018.
"Pengusutan laporan ini kita hentikan sesuai dengan hasil audit Inspektorat Lebong yang menyatakan tidak adanya indikasi kerugian negara dalam laporan tersebut," ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K.
Ia menjelaskan, dari kesimpulan yang disampaikan Inspektorat Lebong disebutkan bahwa penyimpangan yang terjadi belum memenuhi kecukupan informasi dalam penelahaan awal (5W+1H).
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD Bungin, Polisi Sebut Pemanggilan 3 Saksi Baru Sebatas Pemeriksaan Awal
Kedua, Inspektorat Lebong belum memiliki Tenaga Ahli yang bersertifikat di Bidang Perhitungan fisik, ketiga berdasarkan point pertama dan kedua tersebut, maka disimpulkan laporan ini belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Dengan demikian pengusutan laporan ini kami hentikan," singkat Kasat.
Sekedar mengingatkan, berdasarkan laporan anggota BPD dan masyarakat terdapat beberapa indikasi dugaan korupsi dalam realisasi APBDes 2017-2018 di desa Bungin.
Pertama, Dana SILPA tahun 2016 dari Pejabat Sementara (Pjs) kades yang bernama Yurnalis sebesar Rp 161.346.403 dipertanyakan peruntukannya. Karena tidak ada kejelasannya kepada masyarakat.
Kedua, diduga pengadaan Alat Tarub tahun 2017 sebesar Rp 38.000.000 tidak ada realisasinya sesuai dengan keterangan pengurus alat tarub saudara Agus Yunardi selaku ketua dan bendahara.
Ketiga, bidang pembangunan atau infrastruktur tahun 2017 dan tahun 2018 sebesar Rp 1.294.650.800, diduga mark up. Karena menggunakan material yang mengandung blerang serta material ilegal, sehingga tidak ada kwalitas dan kwantitas pembanguan tersebut.
Keempat Pemerdayaan Ekonomi masyarakat tahun 2017 dan tahun 2018 sebesar Rp 322.300.000, pengadaan ternak itik, ikan, dan bibit tanaman, diduga tidak sesuai dengan yang diberikan, kepada masyarakat dengan jumlah yang fantastis antara 2,5 ons dan 5 ons dengan syarat menyerakan photo copy KTP bagi penerima ikan tidak boleh mengambil bibit tanaman 1 atau 2 batang.
Sedangkan ternak itik tidak ada sama sekali, itupun sebagian masyarakat yang menerimanya. (wlk)