RADARLEBONG.ID - Meskipun belum ada petunjuk teknis tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang di angkat oleh Pemkab apakah diperboleh atau tidak untuk merangkap jabatan, selain mengabdi kepada pemeritahan.
Namun, dipastikan PPPK tidak diperbolehkan untuk menerima gaji double dan mesti harus memilih salah satu.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Beny Khodratullah, MM menyampaikan hingga sat ini pihaknya belum mendapat petunjuk, terkait larangan PPPK rangkap jabatan lain.
Hanya saja, Ia memastikan jika PPPK yang sudah diangkat oleh daerah tidak boleh mendapat atau menerima gaji double.
BACA JUGA:Pengumuman! BKN Resmi Umumkan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023
BACA JUGA:OPD Diminta Segera Sampaikan Daftar PPPK
"Petunjuk teknis atau juknis belum ada, yang jelas tidak boleh double dan mesti harus memilih salah satu gajinya," kata Beny Khodratullah.
Lebih jauh, Ia tak menampik bahwa dari ratusan PPPK formasi tahun 2022 yang sudah diangkat oleh Pemkab Lebong ada yang masih merangkap jabatan lain, seperti menjadi perangkat desa. Bahkan itupun dilaporkan langsung kepala desa kepada pihaknya.
"Untuk di Lebong memang ada PPPK yang merangkap jabatan sebagai perangkat desa. Hanya saja, sejauh ini kita belum mendapat petunjuk mengenai larangan PPPK rangkap jabatan tersebut," sampainya.
Beny menambahkan, kendatipun pihaknya tidak dapat melakukan penelusuran PPPK yang masih menerima gaji double, namun hal tersebut bisa dimonitoring melalui pemeriksaan Inspektorat maupun BPK.
"Untuk masalah keuangan biasanya tidak boleh mendapat honor atau gaji double, tapi kalau jabatan belum ada petunjuk," pungkasnya. (wlk)