1. Debitur telah lakukan penyerahan minimum 6 bulan;
2. Terjadi pengurangan hasil usaha atau omzet baik itu usaha sepi debitur sakit dan lain-lain;
3. Lakukan perundingan kekuatan seorang sesuai batasan-batas ketentuan yang berjalan di Bank BRI;
4. Mantri akan bertandang ke rumah dan ruang usaha debitur untuk pastikan jika kekuatan setoran debitur turun tetapi tetap bisa
mencicil dalam jumlah cicilan yang semakin lebih kecil dari sebelumnya. Nanti akan ditunjukkan photo dan helai hasil lawatan matri;
5. Debitur tiba kembali lagi ke kantor BRI untuk lakukan ikrar re-start atau ekstensi periode waktu credit sesuai persetujuan;
6. Debitur wajib lakukan penyerahan sesuai jumlah dan periode waktu yang telah disetujui s/d lunas;
7. Bila pada 3 bulan awal debitur tidak bisa penuhi setoran yang telah disetujui karena itu kesepakatan re-start akan luruh dan kembali lagi ke kesepakatan awalnya dengan kolektabilitas sesuaikan jumlah bill.
Oleh karena itu, debitur harus berhati-hati saat tentukan kekuatan bayar setoran yang baru . Maka, harus betul-betul meng ikuti ketentuan.
Batasan Restrukturisasi KUR BRI (Ekstensi Periode Waktu)
Penting untuk dipahami berkenaan batas ekstensi periode waktu credit atau restrukturisai KUR BRI tahun 2023, salah satunya :
1. Restrukturisasi KUR (1 dan 2)
Restrukturisasi cuma dapat dilaksanakan sepanjang 2x baik itu restralisasi ekstensi periode waktu dan re-start covid-19.
Maka bila dulu pernah lakukan restrukturisasi covid-19, maka dihitung sebagai penumpukan jumlah restrukturisasi.
2. Restrukturisasi KUR BRI tahun 2023 yang ketiga
Restrukturisasi KUR BRI tahun 2023 yang ketiga, dapat dilaksanakan persyaratan harus ada setoran minimum 1 kali cicilan yang sesuai nominal setoran restruk kedua dan disodorkan ke BRI berkaitan dari sejak awalnya bulan. karena keputusan restrukturisasi dua tingkat semakin tinggi.