LEBONG, RADARLEBONG.ID - Jelang tahun baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong berhasil mengamankan 29 bungkus tuak siap edar dari tangan Li (25) warga Desa Talang Leak 1 Kecamatan Bingin Kuning, Selasa (18/7).
Kepala Satpol PP Lebong, Andrian Aristiawan menuturkan penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
Dan juga Perda Kabupaten Lebong nomor 5 tahun 2017 tentang larangan dan pengendalian minuman keras dan penyalahgunaan lem aica (aibon).
"Kita berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi, sehingga kita bisa segera menindaklanjuti dan menertibkan penjualan tuak di Kabupaten Lebong," kata Andrian.
Dari tangan Li, petugas Satpol PP Lebong menyita sebanyak 29 bungkus tuak siap edar. Tuak ini dijual dengan harga Rp 10 ribu perbungkus yang berisi 1 liter tuak.
"Barang bukti kita amankan di kantor, sedangkan penjual kita lakukan pembinaan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," sambungnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong untuk pro aktif melaporkan jika ada aktifitas jual beli minuman tuak disekitar tempat tinggal masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk menekan angka kenakalan remaja, terlebih hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong.
"Penting untuk kita semua mengendalikan peredaran minuman keras di Kabupaten Lebong, untuk menekan angka kenakalan remaja yang disebabkan dari mengkonsumsi minuman tersebut," tukasnya.