RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten Lebong resmi mendaftarkan permohonan uji materi atau judical review (JR) terkait tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohonan tersebut disampaikan pada Selasa (27/6), oleh Ihza & Ihza Law Firm yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemkab Lebong yang didampingi oleh Asisten I Setkab Lebong Drs. Firdaus, M.Pd dan Kabag Hukum Setkab Lebong Mindri Yaserhan, SH.
Kuasa Hukum Pemkab Lebong, Ihwal dari Ihza dan Ihza Law Firm. mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan pengujian yang disampaikan oleh Pemkab Lebong ke MK itu adalah terkait dengan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara.
Yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56)
BACA JUGA:Materi Gugatan Tabat Lebong-Bengkulu Utara Belum Siap
BACA JUGA:Pilar Tabat Dieksekusi, Kapolres Bengkulu Utara Imbau Masyarakat Jangan Konflik
dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja,
Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821).
Persoalan yang timbul akibat sengketa wilayah ini semakin runcing padahal sebelumnya telah dipertegas melalui Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong.
"Namun persoalan tersebut berdasarkan hasil kajian kami, titik pangkal persoalan bukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 melainkan pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur cakupan dan batas-batas wilayah yang jelas ketika awal dibentuk," terangnya.
BACA JUGA:Tuntaskan Tabat 33 Desa/Kelurahan, Pemkab Lebong Gunakan Metode Kartometrik
BACA JUGA:Soal Tabat, Pemkab Lebong Kembali Surati Kemendagri
Selain pengujian ini dilakukan untuk menyelesaikan sengketa wilayah antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Permohonan uji materi ini juga dilakukan mengembalikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 kecamatan lainnya yang masuk ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
"Disini perlu kita pertegaskan bahwa asal-asul Kecamatan Padang Bano dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Lebong Atas, salah satu dari 5 kecamatan pada kabupaten induk sebelumnya yakni Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian diserahkan seluruhnya kepada Kabupaten Lebong ketika pemekaran di tahun 2003.
Atas dasar itu, sejak awal Kecamatan Padang Bano adalah milik Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian menjadi milik Kabupaten Lebong," terang dia.
Sementara itu, Asisten I Setkab Lebong Drs. Firdaus, M.Pd menyampaikan dengan adanya pengajuan uji materi langsung ke MK ini diharapkan kedepan wilayah Padang Bano yang selama ini terus menjadi permasalahan bertahun-tahun bisa sepenuhnya di kabulkan MK untuk dikembalikan ke Kabupaten Lebong.
"Dengan tahapan yang sudah dilakukan ini diharapkan bisa ditemukan adanya titik terang. Dan , kita juga menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum Ihza dan Ihza Law Firm untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," singkatnya. (bye)