Lahan KDMP Desa Garut, Pemkab Lebong Sebut Tidak Masuk Tanah Ulayat
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Dr.H. Syarifudin.S.Sos, M.Si, menyatakan, bahwa terkait adanya penolakan dari warga Desa Tabek Dipoa dan Desa Tabeak Kauk Kecamatan Lebong Sakti,Dari hasil rapat dan penelusuran lahan KDMP Desa Gar-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan mengadakan pertemuan dengan masyarakat adat taba seberang serta tokoh-tokoh dari 3 Desa yaitu Desa Tabek Dipoa dan Desa Tabeak Kauh Kecamatan Lebong Sakti serta Tokoh dari Desa Garut Kecamatan Amen, dalam hal itu perihal pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Garut yang mendapatkan penolakan dari warga atau masyarakat adat taba seberang.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Dr.H. Syarifudin.S.Sos, M.Si, menyatakan, bahwa terkait adanya penolakan dari warga Desa Tabek Dipoa dan Desa Tabeak Kauk Kecamatan Lebong Sakti, terkait dibangunnya pembangunan KDMP Desa Garut di tanah yang katanya tanah ulayat (tanah adat) milik Desa Tabeak Dipoa dan Tabeak Kauk, Bupati Lebong dan Wabup secara langsung telah memimpin rapat bersama pihak terkait.
Rapat dilaksanakan untuk mengetahui status tanah yang menurut masyarakat tanah tersebut adalah tanah ulayat.
Dari hasil rapat dan penelusuran yang telah dilakukan terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2018 dan penetapan 12 Surat Keputusan Bupati tentang penetapan hutan adat dan tanah ulayat, diketahui bahwa lahan yang akan dibangun KDMP Desa Garut tidak termasuk dalam tanah adat ataupun ulayat.
“Jadi lahan tersebut yang saat ini ada permasalahan, itu tidak masuk kedalam tanah ulayat," katanya.
Lanjut Pj Sekda, menyampaikan, karena tidak masuk kedalam tanah ulayat atau adat, sementara pembangunan KDMP Desa Garut telah mencapai 20 persen, yang di hentikan sementara, saat ini Pemkab Lebong masih menunggu keputusan dari pihak pelaksana yaitu dari PT Agrinas serta dari pihak TNI dalam hal ini Kodim 0409 Rejang Lebong, Danrem hingga Pangdam Radin Inten.
“Terkait hasil rapatnya sudah kita sampaikan,” tuturnya.
Ditambahkan Sekda, Camat Amen telah diminta untuk mencari lokasi baru serta pendekatan kepada warga apabila ada potensi lahan baru dan tidak ada sengketa atau adanya penolakan.
Selain itu juga dirinya telah memperintahkan kepada camat Lebong Sakti untuk melakukan musyawarah dengan tokoh-tokoh dan perangkat desa Tabeak Dipoa dan Desa Tabeak Kauk, membicarakan perihal lahan yang berada di desa Garut. Nantinya lahan tersebut akan difungsikan untuk apa dan apa langkah-langkah yang akan dilakukan.
Untuk masalah lahan sendiri, untuk langkah pertama yaitu melakukan rapat untuk mengetahui status tanah yang disengketakan telah dilaksanakan dan tinggal menunggu hasil 3 poin lagi dan jika poin-poin telah didapatkan maka langkah selanjutnya akan melakukan dialog bersama.
“Jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat ini dialog bersama tokoh masyarakat, pemdes dan pihak terkait lainnya akan kembali kita laksanakan,” singkatnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
