RADARLEBONG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebong telah mengajukan usulan anggaran Pilkada 2023 senilai Rp 42 miliar ke Pemerintah Kabupaten Lebong.
Usulan anggaran Pilkada 2024 senilai Rp 42 miliar, itupun naik 2 kali lipat dari pemilu 2019 lalu yang hanya dianggarkan senilai Rp 20 miliar, dan menyisahkan senilai Rp 3 miliar.
"Berkaca Pemilu 2019 lalu, Pemkab Lebong siapkan Rp 20 miliar dan ada sekitar Rp 3 miliar yang tak terserap. Walau begitu, kita masih akan membahasnya bersama-sama KPU maupun Bawaslu Lebong," kata Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
Lanjut Sekda, meski dirinya belum melihat secara terperinci item per item kebutuhan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 tersebut.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Ingatkan Ini, Agar ASN Tidak Terjebak Pelanggaran Netralitas pada Pemilu dan Pilkada
BACA JUGA:Anggaran Sensus Pertanian 2023 Mencapai Rp3 Triliun untuk 514 Satker BPS
Namun, Pemkab Lebong akan mempersiapkan anggaran tersebut pada APBD Perubahan tahun 2023 ini.
"Kemudian dari usulan itu akan mulai di verifikasi pada APBD Perubahan tahun ini, yang tentunya akan melihat terlebih dahulu kebutuhan anggaran secara keseluruhan berapa," terang Sekda.
Direncanakan nilai keseluruhan anggaran Pilkada 2024 yang akan disepakati tersebut, nantinya akan terbagi kedalam dua tahap. Contohnya 40 persen pada APBD Perubahan 2023 dan sisanya 60 persen lagi pada APBD 2024.
"Kita lihat saja seperti apa hasil pembahasan usulan Pilkada 2024 nantinya," singkat Sekda. (bye)