Ia kembali menekankan, jika aturan itu mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat, maka dilarang menjadi PNS.
"Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian," ucapnya.(red)