Heboh, PNS Pria Boleh Poligami, Wanita Tidak Ternyata Aturannya Sudah 40 Tahun Lalu

Senin 05-06-2023,15:52 WIB
Editor : Redaksi Radar Lebong

Ia kembali menekankan, jika aturan itu mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat, maka dilarang menjadi PNS.

"Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian," ucapnya.(red)

Kategori :