Heboh, PNS Pria Boleh Poligami, Wanita Tidak Ternyata Aturannya Sudah 40 Tahun Lalu

Senin 05-06-2023,15:52 WIB
Editor : Redaksi Radar Lebong

b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

BACA JUGA:Bocoran Formasi CPNS Kejaksaan RI, Cek Disini

BACA JUGA:Hal Penting Saat Pendaftaran CPNS 2023 Anti Gagal! Begini

c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan. 

Lanjut dia, kondisi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah sesuai dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Sedangkan syarat kumulatif adalah syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS pria untuk berpoligami.

Syaratnya sebagai berikut:

a. Ada persetujuan tertulis dari istri.

b. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

c. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa dia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Sementara pada Pasal 10 ayat (4) PP 10/1983 tertulis, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari satu apabila:

a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

b. Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat

(3) c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat e. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. 

"Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata Iswinarto.

Sementara mengenai larangan mengenai PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990 tentang Perubahan atas PP 10/1983.

Kategori :