RADARLEBONG.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan kembali memberikan ganjaran berupa penghargaan kepada 72 ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong .
Ganjaran yang akan diberikan berupa penghargaan tanda kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya. Penghargaan ini akan diberikan pada HUT RI atau HUT Kopri tahun 2023, yang direncanakan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Beny Khodratulla, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM didampingi Analis BKPSDM, Tirta Yudhistira, SH mengatakan penghargaan dari Presiden RI tersebut diberikan menindaklanjuti
Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 002.2/5987/SJ tanggal 8 Juli 2019 perihal Prosedur Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
BACA JUGA:OPD Diminta Gerakkan ASN untuk Berqurban
BACA JUGA:APBD Lebong Terkuras Rp 12 M untuk Bayar Gaji ke 13 ASN, PPPK Lolos 2023 Apakah Juga?
serta Surat Edaran Bupati Lebong Nomor : 861.1/315/BKPSDM-3/2022 tanggal 13 Desember 2022 perihal Pengusulan Calon Penerima Penghargaan Satyalancana Karya Satya Tahun 2023 dari Presiden Republik Indonesia.
"Iya, sebanyak 72 orang PNS Lebong akan diberikan penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, dari Presiden RI Joko Widodo," ungkap Pria yang kerap disapa Cules.
Lanjutnya, 72 orang PNS yang mendapat penghargaan Satyalancana Karya Satya tahun 2023 ini terdiri dari masa kerja 30 tahun sebanyak 4 orang,
masa kerja 20 tahun sebanyak 4 orang, dan masa kerja 10 tahun 64 orang. Mereka (PNS,red) yang mendapat penghargaan Presiden RI merupakan usulan ditahun 2022 sebanyak 72 orang, yang telah dilakukan verifikasi oleh Kemendagri dan Setmil Presiden.
BACA JUGA:ST 2023 Tinggal Menghitung Hari, BPS Lebong Latih 130 Petugasnya
BACA JUGA:Gaji ke 13 Pensiunan ASN Segera Cair, ASN TNI & Polri Bagaimana?
"Usulan yang kita ajukan untuk menerima penghargaan sebanyak 72 orang. Alhamdulillah, seluruhnya disetujui dan dinyatakan berhak untuk menerima penghargaan Presiden RI Joko Widodo," sampai Cules.
Lebih jauh, diungkapkannya, bahwa saat ini masih dalam tahap vetifikasi di tingkat Setmil Pres untuk dilakukan sidang dewan gelar tanda kehormatan,
kemudian barulah diajukan ke Presiden RI untuk mendapatkan persetujuan petikan lancana tanda kehormatan. Setelah itu barulah akan diserahkan kembali dengan Kemendagri dalam bentuk piagam dan medali Satyalancana Karya Satya.