RADARLEBONG.ID - Perubahan nomenklatur di Badan Keuangan Daerah (BKD) berpeluang terjadi. Khususnya pada Bidang Pendapatan.
Namun, ada 2 opsi yang ditawarkan, pertama dengan memisahkan Bidang Pendapatan dari BKD untuk dibentuk menjadi Badan Pendapatan Daerah. Atau yang kedua, menambah 1 bidang lagi di BKD.
Meski demikian, perubahan struktur organisasi ini bisa dilakukan. Namun, tetap ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk selanjutnya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
"Tentu harus dilakukan perubahan atau revisi Perda tentang OPD. Dan tentunya tetap membutuhkan waktu panjang," kata Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setkab Lebong Heri setiawan, ST.
BACA JUGA:Menyusul, 3 OPD Minta Perubahan Nomenklatur
BACA JUGA:APBD Lebong Terkuras Rp 12 M untuk Bayar Gaji ke 13 ASN, PPPK Lolos 2023 Apakah Juga?
Lanjut Heri, saat ini di BKD memiliki 5 bidang menjadi 6 bidang. Sesuai dengan PP 18 tahun 2016 terkait penataan kelembagaan, perubahan nomenklatur pada BKD Lebong bisa dilakukan.
Tapi tetap membutuhkan waktu untuk menyelesaikan setiap tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam perubahan nomenklatur tersebut.
Dan sejauh ini, kata dia, revisi Perda tentang OPD tersebut masih terus dikaji dan dibahas lebih lanjut. Khususnya untuk menentukan wacana pembentukan Badan
Pendapatan atau menambah jumlah bidang di BKD. Hal ini tentunya harus ditetapkan dengan Perda.
BACA JUGA:Ini 6 OPD dan 10 Kecamatan di Lebong yang Belum Sama Sekali Input SIRUP
BACA JUGA:Masih Ada OPD di Lebong yang Pinjam Pakai Kantor
Saat ini, tambah dia, untuk usulan Perda juga masih dikaji lebih lanjut. Untuk wacana perubahan nomenklatur di lingkungan BKD Lebong ini sendiri ditujukan agar meningkatkan pada sektor pendapatan daerah.
"Jikapun nanti hanya penambahan bidang di BKD maka ada dua bidang yang mengurusi terkait pendapatan daerah ini," jelasnya.
Selain bidang pendapatan, sebelumnya ada beberapa OPD lainnya yang mengusulkan untuk melakukan perubahan nomenklatur.