RADARLEBONG.ID - Per September 2023, 17 Provinsi di Indonesia ini tanpa sosok Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur.
Kok bisa? Alasannya, ke 17 provinsi ini jabatan Gubernur selaku Kepala Daerah akan habis masa jabatannya.
Dikutip dari disway.id, dengan segera berakhir 17 jabatan Gubernu tersebut, lantas harus membuat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutar otak guna secepatnya mempersiapkan pengisian posisi yang kosong tersebut.
Selain gubernur, ternyata ada juga 153 Kepala Daerah tingkat kabupaten, kota yang juga akan berkahir masa jabatannya pada September 2023 ini.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Gelontorkan Dana Rp 2,8 M untuk Bantu Rumah Ibadah Selama Ramadan
BACA JUGA:Aturan Mobil Dinas untuk Mudik? Gubernur Bengkulu Perbolehkan Asalkan...
Sehingga, total kepala daerah yang berakhir masa jabatannya mencapai 170 orang.
"Ini banyak sekali. Totalnya 170," ujar Tito.
Dengan banyaknya Kepala Daerah tingkat Provinsi, Bupati dan Walikota tingkat kabupaten dan kota di Indonesia yang akan segera berakhir masa jabatannya.
Mendagri menegaskan akan melakukan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, Walikora guna menganti posisi yang kosong hingga Pilkada 2024 mendatang.
BACA JUGA:Selidiki Penyebab Banjir, Gubernur Bengkulu Bentuk Tim Pemantauan dan Penelusuran
BACA JUGA:Bayar Janji Kampanye, Gubernur Bengkulu Bagi Bantuan di Lebong
Bagi pejabat Eselon I yang berinat menjadi Pj Gubernur untuk mendaftar.
Termasuk juga, bagi Pejabat Eselon II yang berkeinginan menjabat sebagai Pj Bupati atau Walikota.
" Eselon II kalau minat bupati wali kota daftar, nanti dites," kata Mendagri dikutip dari disway.id