- Bawaslu Pusat:
Gaji ketua Rp38.799.000
Gaji anggota Rp35.987.000
- Bawaslu Provinsi:
Gaji ketua Rp18.194.000
Gaji anggota Rp16.709.000
- Bawaslu Kabupaten/Kota:
Gaji ketua Rp11.540.700
Gaji anggota Rp10.415.700
DKPP:
Gaji ketua Rp25.866.000
Gaji anggota Rp23.991.000
BACA JUGA:Bagi Kamu Koleksikan Koin Kelapa Sawit dan Rumah Gadang, Kolektor ini Jadikan Cuan
Selain gaji, ketua dan anggota KUP serta Bawaslu juga berhak menerima sejumlah fasilitas, seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Diketahui, untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota
Bawaslu RI, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I; Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
Tentunya dengan gaji dan tunjangan yang lumayan tersebut, sejalan dengan tugas dan fungsinya yang berat untuk menyukseskan Pemilu 2024, Pilpres, dan Pilkada