Berikut Daftar Gaji Anggota KPU dan Bawaslu

Rabu 24-05-2023,11:54 WIB
Editor : Sandra Saputra

- Bawaslu Pusat: 

Gaji ketua Rp38.799.000 

Gaji anggota Rp35.987.000 

- Bawaslu Provinsi: 

Gaji ketua Rp18.194.000 

Gaji anggota Rp16.709.000 

- Bawaslu Kabupaten/Kota: 

Gaji ketua Rp11.540.700 

Gaji anggota Rp10.415.700 

DKPP: 

Gaji ketua Rp25.866.000 

Gaji anggota Rp23.991.000 

BACA JUGA:Bagi Kamu Koleksikan Koin Kelapa Sawit dan Rumah Gadang, Kolektor ini Jadikan Cuan

Selain gaji, ketua dan anggota KUP serta Bawaslu juga berhak menerima sejumlah fasilitas, seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Diketahui, untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota 

Bawaslu RI, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I; Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.

Tentunya dengan gaji dan tunjangan yang lumayan tersebut, sejalan dengan tugas dan fungsinya yang berat untuk menyukseskan Pemilu 2024, Pilpres, dan Pilkada

Kategori :