BACA JUGA:Kejari Lebong Turun Tangan Awasi Proyek Strategis Daerah
- Setelah terverifikasi pekerja langsung bisa akses manfaat JKP.
Pada bulan ke-2 sampai 6, kamu lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:
- Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id
- Melakukan asesmen diri Kamu di siapkerja.kemnaker.go.id.
BACA JUGA:Harga Kopi Membaik, Petani Kopi di Lebong Tersenyum Lebar
- Menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
- Isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
- Tunggu laporan yang Kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.
Demikan informasi tentang program JKP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang bisa dimanfaatkan pekerja yang mengalami PHK dari perusahaan tempat kerja.