Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK, Buruan Daftar dan Klaim Manfaatnya

Kamis 11-05-2023,15:52 WIB
Editor : Sandra Saputra

BACA JUGA:Kejari Lebong Turun Tangan Awasi Proyek Strategis Daerah

- Setelah terverifikasi pekerja langsung bisa akses manfaat JKP.

Pada bulan ke-2 sampai 6, kamu lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:

- Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id

- Melakukan asesmen diri Kamu di siapkerja.kemnaker.go.id.

BACA JUGA:Harga Kopi Membaik, Petani Kopi di Lebong Tersenyum Lebar

- Menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.

- Isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.

- Tunggu laporan yang Kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

Demikan informasi tentang program JKP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang bisa dimanfaatkan pekerja yang mengalami PHK dari perusahaan tempat kerja.

Kategori :