BACA JUGA:Viral di Medsos, Penampakan Lem Aibon Berjejer Depan Rumah Warga
obat-obatan psikotropika dianggap ilegal menurut hukum, sedangkan tembakau atau rokok dianggap berbeda.
Dia juga menyoroti bahwa ada perbedaan hukum antara kedua substansi tersebut.
Misalnya, jika seseorang meminum alkohol atau mengkonsumsi obat-obatan psikotropika, seringkali menimbulkan kekacauan dan konflik antar individu yang mengkonsumsinya.
Namun, merokok tidak menimbulkan konflik seperti itu. Justru memupuk rasa persaudaraan. Tidak ada orang yang merokok yang akan memulai perkelahian,
BACA JUGA:Kabar Duka, 2 Korban Tertimpa Pohon di Danau Dendam Tak Sudah Meninggal Dunia
Menurut saya ini lucu, negara kok diam saja. itu bukan angka kecil pada sektor tembakau. Makanya kami meminta untuk dihilangkan.
Mahbub menyebut, kontribusi tembakau terhadap APBN pada tahun 2022 mencapai Rp 218 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa tembakau memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi negara.
Kalau pemerintah mau seperti itu dalam arti ingin mengesahkan RUU, saya menilai pemerintah tidak ada keberpihakan, Terutama kepada para petani.