RADARLEBONG.ID- Rancangan Undang - Undang Omnibus Kesehatan yang tengah digodok oleh DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dikabarkan turut mengatur tembakau telah menimbulkan kekhawatiran dan kontroversi.diantaranya yag paling menonjol adalah pasal 154 tentang raung lingkup zat adaktif pada hasil olangan tembakau.
Namun, dalam RUU tersebut menganggap tembakau sama dengan narkotika.
2 tetes di malam hari penglihatan akan dipulihkan secara instan, bahkan pada usia 75 tahun.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH. Mahbub Maafi, menyatakan bahwa usulan atau rencana itu tidak dapat diterima jika dalam RUU Kesehatan yang mengatur tembakau.
Apalagi, dalam RUU Kesehatan juga menyamakan tembakau sama dengan narkotika.
BACA JUGA:Perkara Suap APBD, 5 Eks Anggota Dewan Jambi Gunakan Rompi Orange KPK
BACA JUGA:Kabar Duka, 2 Korban Tertimpa Pohon di Danau Dendam Tak Sudah Meninggal Dunia
Sangat berbahaya jika disamakan dengan narkotika,
Menurut Mahbub, meski sama-sama mengandung zat adiktif, tetap adiksinya berbeda secara signifikan, ada perbedaan yang mendasar.
Jika RUU itu disahkan, pada akhirnya petani tembakaulah yang akan terkena dampaknya. Jadi kalau mereka menanam tembakau, itu seperti dikategorikan sebagai penanam narkotika atau mariyuana.
Maka dari itu, hasil sementara rekomendasi yang akan dilaporkan ke PBNU pusat yaitu terkait pasal 154 dan pasal-pasal terkait tembakau lainnya untuk tidak dibahas lagi dalam RUU Kesehatan. Meminta kepada Kemenkes dan DPR untuk menghapus penyamarataan tembakau dengan Napza.
BACA JUGA: Hujan Badai di Bengkulu, 2 Mobil Dikabarkan Tertimpa Pohon
Jadi dihilangkan saja, secara otomatis hal-hal terkait soal tembakau dan pasal di bawahnya harus dihilangkan.
Mahbub menjelaskan, bahwa pertanian tembakau merupakan salah satu sektor yang menggerakkan perekonomian dari bawah.
Terdapat sekitar 6,1 juta orang yang terlibat dalam rantai pertanian tembakau.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Sarmidi Husna, pada kesempatan yang sama menyatakan ketidak setujuan dengan dimasukkannya tembakau atau produk tembakau ke dalam klausul zat adiktif.
Klausul tersebut mengacu pada zat-zat yang bersifat adiktif, termasuk obat-obatan psikotropika dan alkohol,
karena psikotropika, alkohol, dan tembakau adalah zat yang berbeda.