Tetapi yang menjadi masalah saat ini ia menilai jika turunan dari perda tersebut seperti Juklak dan Juknis belum ada.
Padahal Juklak dan Juknis ini keberadaanya sangat dibutuhkan karena akan menjadi pedoman dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
"Dengan tidak adanya juklak dan juknis ini Satpol PP tidak bisa bertindak. Namun yang kami harapkan melalui postingan ini pemerintah daerah atau instansi tersebut bisa berupaya untuk mengatasi masalah penyalahgunaan lem aibon di Kabupaten Lebong.
Sehingga lem Aibon tersebut tidak disalahgunakan pemanfaatannya," tutupnya dalam postingannya di medsos Facebooknya.