RADARLEBONG.ID - Direktur Jendral Badan Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus teah resmi mencabut status Publich Health Emergency of Internasional Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan global untuk covid pada Jumat ( 5/5/2023).
Lantas bagaimana Kementerian Kesehatan atau Kemenkes merespon hal tersebut?
Ternyata, Kemenkes merespon pencabutan tersebut dengan baik.
Diketahui, Indonesia telah bersiap menghadai transisi dari pandemi menjadi endemi dengan berkonsultasi dengan WHO.
BACA JUGA:Jangan Lengah, Tetap Waspada, Antisipasi Ledakan Covid-19 Varian Baru
BACA JUGA:Waspada, Ada 8.678 Dosis Vaksin Covid-19 Kadaluarsa Masih Tersimpan di Gudang Obat Puskesmas
WHO menyampaikan bahwa persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi masa transisi tersebut.
" Kami mengucapkan terima kasih untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah berjuang bersama sehingga penularan covid di Indonesia dapat terkendali, dan saat ini kita bersama menuju pengakhiran kondisi kedaruratan," terang Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangan resminya, sabtu (6/5/2023).
Pihaknya pun, tambah dia, telah melakukan koordinasi dengan Dirjen WHO dan tim WHO baik di Jenewa dan Jakarta untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan WHO.
Meski status kegawatdaruratan pandemi sudah dicabut, namun pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan.
BACA JUGA:Naik 0,03 Persen, Kemiskinan di Lebong Gegara Covid, Apa Iya?
BACA JUGA:Lebong Dapat Tambahan Ribuan Vaksin Covid-19 Dosis ke 4, Ini Sasarannya
WHO juga menegaskan perlunya masa transisi untuk penanganan covid jangka panjang.
Diantaranya, dengan pengawasan kesehatan di masyarakat dan kesiapsiagaan fasilitas masyarakat dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan obat-obatan serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya.
Tentunya, hal itu sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan