RADARLEBONG.ID - Belum lagi masuk tahapan kampanye Pemilu 2024.
Namun, para pengguna jalan lintas di Kabupaten Lebong kembali melihat pemandangan bertebarnya baliho calon,
baik bakal calon legislatif , bakal calon perseorangan yang mulai banyak tebar pesona di jalan.
Seperti terpantau, di tanjakan Talang Ulu ini. Terlihat sejumlah baliho terpasang di ruas jalan lintas yang cukup ramai dilintasi pengguna jalan tersebut.
--
Menanggapi hal tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong Sabdi Destian, S.Sos, saat dikonfirmasi, menjelaskan fenomena pemasangan baliho, spanduk atau semacamnya tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Lebong saja, melainkan juga diseluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Bayar Janji Kampanye, Gubernur Bengkulu Bagi Bantuan di Lebong
BACA JUGA:Gencar Penolakan Kampanye LGBT di RI, Alhamdulillah Lebong Bebas Kasus HIV/AIDS
Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap melaksanakan pendataan baliho yang terpasang. Namun, kata dia, untuk penindakan belum dapat dilaksanakan lantaran tahapan kampanye belum dimulai.
"Nah sejauh ini PKPU terkait kampanye masih yang lama, yakni PKPU nomor 3 tahun 2019 beserta dengan perubahannya," kata Sabdi
Selain itu, lanjut Sabdi, dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 menyebutkan jika kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan citra peserta pemilu.
"Sekarang nomor urut belum ada, karena memang DCT (Daftar Calon Tetap, red) belum ditetapkan," terang Sabdi.
BACA JUGA:Momen Haktenas, Ajang Kampanyekan Inovasi Teknologi yang Bermanfaat Bagi Masyarakat
BACA JUGA:Kampanye Tingkatkan Minat Baca Hingga Pelosok Desa Terpencil