Setiap instansi pusat dan daerah diberikan kesempatan mengajukan usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023. Salah satu poin di surat tersebut menyatakan: Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat
data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai 20 Maret 2023 sampai 30 April 2023.
"Usulan formasi kami tunggu sampai 30 April 2023. Lewat tanggal itu dianggap tidak membutuhkan tambahan ASN PNS maupun PPPK," tegas MenPAN-RB Azwar Anas.
Nah, hingga saat ini berapa pemda yang sudah mengusulkan kebutuhan ASN 2023, baik CPNS maupun PPPK? Daerah mana saja yang sudah mengusulkan formasi? Berapa formasi PPPK Guru 2023 yang sudah diusulkan?
Tentunya, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu belum menarik untuk disajikan saat ini lantaran seleksi PPPK Guru 2022 belum kelar.
Saat ini ratusan ribu guru honorer P1 hingga P4 masih menunggu pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022.