RADARLEBONG.ID - Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Panselnas CASN, pengumuman kelulusan pasca sanggah hasil seleksi PPPK Guru dilakukan pada 9 hingga 10 April 2023.
Namun, sudah tanggal 10 April 2023, senin ini, penempatan PPPK 2022 itu belum juga nongol di portal sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id.
Tentu saja, pengumuman kelulusan pasca sanggah sangat dinantikan 250.320 guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi.
Lantas, kapan pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru diumumkan?
BACA JUGA:Penetapan NIP PPPK Guru, 8 Dokumen Penting Wajib Dilengkapi
BACA JUGA:Informasi Terkini Bocoran Proses Seleksi PPPK Guru 2023, Baca Baik-Baik 3 Pointnya
Dilansir dari jpnn.com, Panselnas CASN belum memberikan keterangan resmi.
Dan, semoga saja, hari ini atau senin, 10 April 2023 masih ada waktu Panselnas CASN mengumumkannya sehingga seleksi PPPK Guru tidak molor lagi.
Sebelumnya, pada Sabtu (8/4), Pelaksana Tugas Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji sudah memberikan sinyal pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022 tidak ada perubahan jadwal. Namun, dia belum bisa memastikan jam berapa pengumuman dilansir.
Dia mengimbau para guru honorer peserta seleksi PPPK 2022 agar memantau secara berkala portal https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dan sscasn.bkn.go.id untuk mengetahui perkembangan terbaru.
Jika pengumuman pascasanggah ini molor, maka bakal berpengaruh pada tahapan selanjutnya, yakni pengisian DRH NIP PPPK, yang semula dijadwalkan pada 11 sampai 30 April 2023.
Penyiapan dokumen-dokumen untuk pengisian DRH NIP PPPK juga terbatas waktunya, lantaran cuti bersama mulai 19 April 2023, disambung masa libur lebaran.
Begitu pun tahapan usul penetapan NIP PPPK, yang dijadwalkan 24 April hingga 18 Mei 2023, juga berpotensi molor jika pengumuman pascasanggah molor.
Seleksi PPPK Guru 2023 Masih terkait dengan seleksi CASN, sebenarnya tahapan seleksi PPPK 2023 juga sudah dimulai, yakni usulan kebutuhan formasi.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan surat Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret. Surat tersebut terkait seleksi CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.