1. Penyeleksian peletakan guru lulus PG atau P1. Peletakan guru yang sudah lulus PG pada penyeleksian tahun 2021 pada tempat pekerjaannya masing-masing atau di unit pendidikan yang memerlukan.
Pesertanya ialah guru lulus PG pada penyeleksian PPPK 2021, yakni honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri, alumnus pendidikan karier guru (PPG), dan guru swasta.
2. Penyeleksian kecocokan/klarifikasi
Penyeleksian ini dilaksanakan pertimbangkan di mana kapabilitas professional pedagogik, sosial, dan personalitas.
Pesertanya ialah guru honorer K2, guru honorer negeri dengan saat kerja minimum tiga tahun.
3. Penyeleksian test Penyeleksian test dilaksanakan pertimbangkan dimensi kapabilitas managerial dan sosial kultural.
Pesertanya ialah guru honorer negeri minimum 3 tahun dan terdata di Dapodik, alumnus PPG, guru honorer swasta, tercatat di dapodik.
Nunuk Suryani memperjelas, jika untuk P1 tanpa ditest kembali. "Dan P2 dan P3 saya belum mengetahui, karena mereka kan tidak ditest kapabilitas tehnis, managerial.
Mereka cuma diamati dan pemda yang buat rangkingnya," kata Nunuk Suryani.