- Perpanjangan SIM C I: Rp75 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM C II: Rp75 ribu per penerbitan
- Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan
- Penerbitan SIM D I: Rp30 ribu per penerbitan
- Pembuatan SIM internasional: Rp225 ribu per penerbitan
- Biaya tes psikologi: Rp37.500
- Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih
Sementara untuk persyaratan yang harus dilengkapi saat perpanjangan antara lain :
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
- Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Sementara, untuk tata cara Perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri