Catat, Segini Biaya Perpanjang SIM 2023

Minggu 19-03-2023,16:53 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

- Perpanjangan SIM C I: Rp75 ribu per penerbitan

- Perpanjangan SIM C II: Rp75 ribu per penerbitan

- Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan

- Penerbitan SIM D I: Rp30 ribu per penerbitan

- Pembuatan SIM internasional: Rp225 ribu per penerbitan

- Biaya tes psikologi: Rp37.500

- Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih

Sementara untuk persyaratan yang harus dilengkapi saat perpanjangan antara lain :

- SIM lama

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Hasil RIKKES Jasmani

- Hasil tes psikologi

- Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

- Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Sementara, untuk tata cara Perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri

Kategori :