LEBONG, RADARLEBONG.ID - Sudah 24 Berkas Usulan Bantuan Sosial Orang Sakit yang telah diterima Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Sosial Lebong.
Untuk itu, kepada keluarga pemohon agar harap Sabar Ya.
Pasalnya, untuk penyaluran bansos orang sakit di Kabupaten Lebong masih dalam proses.
Kepala Dinsos Lebong, Drs. Ahmad Ghozali melalui Kabid Lindungan Jaminan Sosial (Linjamsos), Jusraweni, SE menjelaskan terdapat 24 berkas permohonan bansos sakit yang diajukan masyarakat.
BACA JUGA:Bantuan Sosial untuk Orang Sakit di Lebong Bertambah Rp200 Juta, Ini Syarat untuk Mendapatkannya
BACA JUGA:Dana Bansos Orang Sakit Tersisa Rp 50 Juta, Dinsos Usul Tambah
Bahkan saat ini masih dalam proses pengajuan LS ke BKD Lebong untuk selanjutnya dilakukan pencairan dana yang akan ditransfer ke masing-masing rekening pemohon.
"Iya, sudah ada 24 permohonan bansos sakit yang sudah diajukan masyarakat, dan saat ini masih proses pengajuan ke BKD untuk pencairan," ungkap Weni sapaan akrabnya.
Lebih jauh, pihaknya sudah menetapkan jadwal jika dalam waktu dekat akan turun lapangan melakukan survei ke rumah-rumah calon penerima. Hal itu dilakukan bertujuan untuk melihat kelayakan masyarakat yang akan menjadi calon penerima.
"Sudah kami tetapkan jadwalnya, Insyaallah pekan ini kami mulai melakukan survei ke rumah-rumah calon penerima," sampainya.
Dijelaskannya, untuk nilai bansos sakit sendiri bervariasi, seperti sakit yang dirawat dirumah bisa mendapatkan senilai Rp 500.000,
sakit rujukan sampai dengan rumah sakit daerah Rp 1.000.000, sakit perujukan sampai dengan rumah sakit diluar daerah sebesar Rp 1.500.000.
Kemudian, sakit perlu rujukan sampai dengan RSUD Provinsi senilai Rp 2.500.000, Sakit perlu rujukan luar Provinsi lainnya Rp 5.000.000,
Kebakaran Ringan Rp 500.000, Kebakaran Berat Rp 3.000.000, Penanganan orang-orang terlantar Rp 1.500.000,dan Pemakaman jenazah terlantar/tanpa diketahui Identitasnya 3.000.000.
"Untuk persyaratan permohonan bansos sakit masyarakat harus melengkapi surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan setempat, permohonan kepada Bupati, foto copy kartu identitas, surat keterangan dari dokter," tutupnya.