Menag Resmi Tetapkan Kuota Haji 1444 H, Berikut Sebaran per Provinsi dan Ketentuannya

Jumat 24-02-2023,13:33 WIB
Reporter : Redaksi Radar Lebong
Editor : Redaksi Radar Lebong

JAKARTA, RADARLEBONG.ID -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menetapkan Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.

Penetapan tersebut tertuang dalam penandatanganan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 144 H/2023 M tertanggal 13 Februari 2023.

Dalam KMA tersebut berbunyi, menetapkan kuota haji Indonesia Tahun 2023 Masehi sejumlah 221.000 kuota haji yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Masih dalam KMA berbunyi, kuota haji reguler terdiri atas kuota Jemaah Haji Reguler tahun berjalan sejumlah 190.897 orang, kuota prioritas lanjut usia sejumlah 10.166 orang.

BACA JUGA:Kenaikan Biaya Haji Hanya Bagi Jemaah Haji yang Baru Lunas 2023

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Resmi Naik Jadi Rp49,8 Juta, Kemenag Lebong Tunggu Surat Resmi

Kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah 685 orang, kuota petugas haji daerah 1.572 orang.

Kemudian, kuota haji tahun 1444 H/2023 masehi bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji kedalam

kuota kabupaten/kotam ditetapkan secara proporsi jumlah penduduk muslim dan atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.

Adapun, dalam KMA  masih menjelaskan, untuk kuota haji khusu terdiri atas kuota jemaah haji khusus tahun 1444 Hijriah/2023 sebanyak 16.305 orang, kuota petugas haji khusus sejumlah 1.375 orang.

BACA JUGA:Biaya Haji Diusulkan Naik, Paspor Haji di Lebong Sudah Siap

BACA JUGA:Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Kemenag Lebong Bilang Begini

Kuota petugas haji daerah ditetapkan paling banyak 3 orang untuk 1 kelompok terbang.

Kemudian, apabila masih terdapat sisa kuota Jemaah Hajo Reguler tahun 144 hijriah/2023 masehi, kuota prioritas lanjut usia,

kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah dan kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya.

Kategori :