Undang-Undang Harus Mampu Tuntaskan Soal Pornografi Sampai ke Akar

Selasa 21-02-2023,17:50 WIB

RADARLEBONG.ID - Belum lama ini, Provinsi Bengkulu dihebohkan akan aksi live streaming selebgram Bengkulu inisial ER dengan kostum vulgar yang saat ini kasus tersebut telah ditangani Polda Bengkulu.

Menyoroti hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, aturan dan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008

tentang Pornografi perlu dievaluasi karena adanya kejadian-kejadian tersebut menjadi tanda belum efektif dalam mencegah kasus pornografi yang muncul di jagat media sosial.

"Sejak Undang-Undang tentang Pornografi itu terbit 2008 sampai sekarang saya perhatikan kasusnya bukan hilang malah naik terus.

BACA JUGA:Menyoal Keadilan Sosial, Senator Riri Apresiasi Kinerja Pengadilan

BACA JUGA:Isra Mi'raj Momen Mempertebal Keimanan dan Kebesaran pada Allah SWT

Mesti ada solusi yang bisa membuat masalah ini tuntas. Undang-Undang tentang Pornografi harus mampu menyentuh akar persoalan," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Selasa (21/2/2023).

Kakak Pembina Duta Generasi Berencana (GenRe) BKKBN Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, masyarakat berharap keseriusan negara untuk menjaga masyarakat dari film, gambar, video dan

semua tayangan yang mengandung konten pornografi karena menimbulkan banyak dampak buruk terhadap kesehatan mental seksualitas masyarakat.

"Ahli psikologi yang jujur, pemerhati anak dan para pakar satu suara, banyaknya kekerasan seksual yang terjadi saat ini salah satunya karena dorongan hasrat yang timbul dari paparan pornografi.

BACA JUGA:Senator Riri Minta Kemendag Segera Atasi Kelangkaan MinyaKita di Pasaran

BACA JUGA:Pemenuhan Kekurangan Guru di Daerah Harus Segera Diatasi

Kalau tidak segera diantisipasi, kasus ini akan terus menjadi-jadi," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.

Dewan Penasehat DPD Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Provinsi Bengkulu ini menegaskan, negara harus hadir memberikan tindakan dan efek jera terhadap seluruh media

yang membuat konten pornografi merebak di kalangan masyarakat bahkan diantaranya dengan mudah dapat diakses oleh anak-anak.

Kategori :