LEBONG, RADARLEBONG.ID - Camat, Meika Riska,S.Si mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa di Kecamatan Bingin Kuning untuk mempercepat penyusunan berkas pengajuan,
baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2023.
"Saat ini sudah memasuki pertengahan Februari 2023, maka diingatkan seluruh pemdes dapat mempercepat penyusunan berkas pengajuan tahap pertamanya," sampai Meika.
Dijelaskannya, untuk persyaratan pengajuan tahap pertama sendiri, pemdes harus menyiapkan berkas realisasi pencairan tahap tiga tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Kapolsek Lebong Selatan Ultimatum Soal Dana Desa
BACA JUGA:Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Lebong Tatar Kades
Percepatan penyusunan berkas pengajuan tersebut agar nantinya pemdes tidak terburu-buru ketika berkas pengajuan diminta oleh Dinas PMD Lebong.
"Percepat penyusunan berkas pengajuan akan lebih baik, sehingga diharapkan masing-masing pemdes mulai menyusun berkas pengajuannya," pinta Meika.
Ia juga mengingatkan seluruh kades untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran dan jangan sesekali keluar dari juknis.
Hal itu mengingat sudah banyak kades di Lebong yang berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Ini terus kita sampaikan supaya tidak ada lagi kades terutama di wilayah kecamatan Bingin Kuning yang salklah dalam menggunakan anggaran.
Sebab, jika itu sampai terjadi pemerintah kecamatan tidak akan bisa membantu penangananya," tegas Meika.