RADARLEBONG.ID - Dinas Kesehatan Lebong tahun ini mendapatkan suntikan Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler
yang diperuntukkan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) puskesmas yang menguras anggaran senilai Rp 3,5 miliar.
" Dengan adanya DAK reguler tahun ini, harapannya dapat menunjang kebutuhan di pusat pelayanan kesehatan masyarakat agar bisa lebih lebih baik lagi," kata Kepala Dinas Kesehatan Lebong Rachman SKM MSi.
Selain DAK reguler, kata Rachman, tahun 2023 ini, Lebong kebagian DAK non fisik yang diterima dengan nilai Rp 11 miliar.
BACA JUGA:1 Anak Meninggal, Dinkes Lebong Tunggu BPOM Tarik Obat Sirup, Ini 5 Obat Sirup yang Dilarang Edar
BACA JUGA:Jumlah Balita Gizi Kurang di Wilayah Puskesmas Sukaraja, Meningkat
Anggaran tersebut, lanjutnya, diutamakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas.
" Termasuk untuk memenuhi ketersediaan obat-obatan di Puskesmas itu sendiri," jelasnya.
Dengan adanya anggaran yang bersumber dari DAK, Rachman berharap sarana dan prasarana dalam pelayanan kesehatan di setiap Puskesmas
bisa terpenuhi dan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Lebong sesuai dengan fungsi Puskesmas itu sendiri.
BACA JUGA:Kekurangan Sapras Puskesmas Rimbo Pengadang, Sudah Masuk Renja
BACA JUGA:Warning, Puskesmas dan Apotek Dilarang Beri Resep Obat Sirup
Yaitu sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayahnya, membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan
untuk hidup sehat serta memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
"Kami berharap setiap Puskesmas terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing," tukasnya.