RADARLEBONG.ID - Kendati pihak Pemkab Lebong, telah mempersiapkan anggaran untuk Bantuan Partai Politik (Banpol) tahun 2023 ini sebesar Rp 1,2 Miliar yang lebih besar dari tahun sebelumnya.
Hanya saja, kenaikan dana Banpol 2023 tersebut, masih menunggu rekomendasi Gubernur Bengkulu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Lebong Dr.H. Hambali, S.Pd,.M.Pd,.MH melalui Sekretaris Badan Kesbangpol Lebong, M. Ikhram, S.Sos.
"Dari koordinasi dengan Pemprov Bengkulu, untuk mendapatkan rekomendasi kenaikan Banpol tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," kata Ikram.
BACA JUGA:Cuan! Dana Banpol di Lebong Tahun Depan Naik Jadi Rp1 Miliar
BACA JUGA:Wajib Tahu, LHP BPK Syarat Mutlak Parpol Terima Banpol
Seperti, sambung Ikram, pernyataan dari pemerintah daerah, jika belanja urusan wajib daerah sudah terpenuhi serta menunjukkan berita acara pertemuan dengan Parpol. Kedua syarat tersebut, menjadi lampiran dalam usulan
untuk mendapatkan rekomendasi kenaikan banpol dari Gubenur. Dalam minggu ini akan kami sampaikan dengan pimpinan," katanya.
Ikhram pun menjelaskan, jika rekomendasi tersebut diperoleh, baru dilanjutkan dengan menetapkan besaran harga untuk satu suara sah melalui SK Bupati Lebong. Jika rekomendasi dari gubernur tidak diperoleh, maka besaran
banpol untuk satu suara sah masih sama dengan tahun sebelumnya, meski ada kenaikan dari sisi anggaran keseluruhan.
BACA JUGA:Terima Hibah, 4 Parpol Belum Pertanggungjawabkan Dana Banpol
BACA JUGA:Empat Parpol Belum Serahkan Laporan, Berikut Alasannya
Dengan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar, diperkirakan satu suara sah akan dihargai sekitar Rp 15 ribu lebih dari
sebelumnya Rp 14.245. Angka tersebut diperoleh, dari membagi total anggaran dengan jumlah suara sah pada Pemilu 2019 lalu.
"Jika dihitung nilai satu suara sah sekitar Rp 15 ribu lebih. Kami akan segera mengusulkan rekomendasi dari gubernur," jelasnya.