RADARLEBONG.ID - Bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Lebong guna memaksimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lebong yang ditargetkan tahun ini, Perumda Perberasan akan mulai beroperasi.
Sekaligus sebagai syarat dalam penyertaan modal. Bupati Lebong Kopli Ansori, Selasa (31/1) melantik Kepala Dinas
Ketahanan Pangan (DKP) Lebong Tina Herlina, SP, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Perberasan Karang Nio.
Tugas Plt Direktur Perumda Perberasan tak seorang diri, ia turut dibantu dengan Manajer Pemasaran dan Manajer Operasional perusahaan plat merah tersebut.
BACA JUGA:Bentuk Perumda Perberasan di Lebong, Tergantung 2 Poin Ini
BACA JUGA:Bupati Lebong Beri Catatan Khusus untuk 2 Perumda
Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Lebong Antonius Anaperta, SE, M.Si menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pengisian jabatan perusahaan daerah tersebut bisa langsung dilakukan oleh Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
"Pengisian struktur perusahaan tersebut sebagai salah satu upaya mempersiapkan rencana penyertaan modal
Pemkab Lebong. Sehingga perusahaan bisa segera bisa beroperasi. Karena, tak bisa untuk penyertaan modal jika perusahaan tersebut belum memiliki direktur," terang Anton.
BACA JUGA:Sah, PDAM Jadi Perumda
BACA JUGA:Ayo ! Ikuti Sayembara Logo Perumda Perberasan
Terlebih tahun ini, lanjut Anton, Raperda tentang penyertaan modal Perumda Perberasan Karang Nio akan dibahas bersama DPRD Lebong.
Dan penyertaan modal yang akan diberikan tergantung dengan kemampuan daerah dengan peruntukan seperti membeli gabah, peralatan penunjang, pembangunan lantai jemur dan lainnya.
"Jika merujuk pada Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Pembentukan Perusahan Umum Daerah Perberasan, modal dasar Perumda Perberasan yaitu sebesar Rp 21,2 miliar dari pengalihan kekayaan daerah. Seperti gedung, lahan